GUDANG CIREBON – Langkah, syarat IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan cara mengurus IMB adalah hal utama yang tak boleh luput perhatian saat akan membangun rumah maupun merenovasinya. Sebab jika bangunan tidak disertai Izin Mendirikan Bangunan, akan berdampak pada sanksi yang diatur pemerintah daerah dan legalitas lainnya.
Meskipun terkesan rumit, namun proses kepemilikan IMB dimulai dari syarat hingga alur pengajuannya akan banyak memberikan kenyamanan dalam pembangunan rumah nantinya. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini untuk persiapan Anda dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan dan syarat IMB lebih detail.
Dari pemaparan artikel ini, berikut beberapa informasi penting IMB adalah sebagai berikut:
- Cara Mengurus IMB
- Manfaat IMB
- Syarat IMB
- Sanksi Bangunan yang Tidak Punya Izin Mendirikan Bangunan
Cara Mengurus IMB
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah. Adapun landasan hukum yang meregulasi Izin Mendirikan Bangunan adalah:
- Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Berikut cara mengurus IMB yang dapat Anda ikuti tahapannya. Namun, perlu dicatat Anda harus mempersiapkan segala persyatan dokumen yang diperlukan dan proses pengurusan IMB adalah sekitar 20-21 hari.
- Cara mengurus IMB yang pertama adalah dengan mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat.
- Jika bangunan yang ingin dibangun berukuran di bawah 500 m2, maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.
- Isi formulir pengajuan pengukuran tanah.
- Lakukan pembayaran biaya pengukuran.
- Tunggu sekitar satu minggu, untuk melakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas.
- Lalu gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB.
Manfaat IMB
Manfaat IMB penting untuk keberlangsungan bangunan jangka panjang. Memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB akan memberikan banyak manfaat bagi keberadaan rumah atau bangunan Anda.
Pertama, dapat memberikan perlindungan hukum dan memudahkan mendapat kepastian. Kemudian, dengan adanya Izin Mendirikan Bangunan atau IMB juga akan memudahkan Anda menaikkan harga bangunan dan tanah di kemudian hari. Selain itu, Anda juga mendapatkan jaminan bila sewaktu-waktu membutuhkan pinjaman uang di bank dengan memiliki Izin Mendirikan Bangunan. IMB adalah persiapan penting yang perlu Anda simak sejak awal.
Dengan memahami syarat IMB, secara tidak langsung Anda sudah meminimalisir atau bahkan mengantisipasi kelalaian seperti adanya pelebaran jalan di depan rumah. Izin Mendirikan Bangunan juga bisa berpengaruh pada tinggi-rendahnya harga bangunan dan tanah ke depannya.
Syarat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Seperti yang kita ketahui, syarat IMB dan proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan sangat penting untuk mewujudkan tata letak bangunan rumah yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan yang berlaku. Adapun sanksi yang dikenakan bagi yang tidak memiliki IMB adalah berupa denda bahkan perobohan rumah atau bangunan yang telah tertulis pada PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002.
a. Syarat IMB Rumah Tinggal
Perlu diketahui, mengurus IMB dapat diajukan dengan catatan rumah tinggal memiliki luas tanah kurang dari 1.000m2, kondisi tanah tidak harus kosong, dan jumlah lantai maksimal tiga lantai.
Beberapa syarat IMB yang perlu Anda persiapkan antara lain, identitas pemohon atau penanggung jawab, bukti kepemilikan tanah, bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan gambar arsitektur untuk bangunan rumah tinggal. Ini salah satu syarat IMB yang umum untuk Anda memulai prosedur selanjutnya agar mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan.
Setelah mengetahui syarat IMB seperti di atas, berikut penjelasan alur pengajuan Izin Mendirikan Bangunan untuk rumah tinggal. Sebagai pelaksanaannya, setiap daerah memiliki peraturannya sendiri perihal pajak dan retribusi daerah.
Langkah pertama yang Anda lakukan adalah mengambil formulir pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat. Lalu, isi dan menandatangani formulir di atas materai sebagai syarat IMB selanjutnya. Kemudian, pihak Kelurahan dan Kecamatan tempat berdirinya rumah akan melegalisir formulir menjadi 3 rangkap. Berikut daftar dokumen syarat IMB lengkap untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal.
- Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan sebagai syarat IMB.
- Gambar konstruksi beton serta penghitungannya.
- Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.
- Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
- Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
- Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berimpit dengan batas persil.
- Surat kerelaan tanah bermaterai Rp6.000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.
- Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.
- Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial.
- Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota untuk syarat IMB terakhir.
Setelah itu, formulir Izin Mendirikan Bangunan atau IMB diserahkan ke PU, dan Anda akan diberitahu apakah permohonan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB disetujui atau tidak. Pemeriksaan dan evaluasi syarat IMB dilakukan oleh Pemerintah Daerah akan berlangsung selama 7-14 hari kerja. Untuk biaya yang dikeluarkan, Anda akan diminta untuk membayar retribusi sebagai syarat IMB tahap akhir sebelum pemerintah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan.
b. Syarat IMB Bangunan Umum
Berdasarkan syarat IMB, yang harus dipenuhi dibedakan menjadi dua yaitu, bangunan umum bertingkat 8 – 9 lantai atau lebih dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan.
Kedua jenis bangunan umum ini memiliki beberapa syarat IMB dan alur yang berbeda dalam prosesnya. Berikut daftar yang perlu Anda persiapkan untuk mengurus IMB dengan bangunan umum bertingkat sampai dengan 8 lantai:
- Formulir permohonan syarat IMB.
- Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai).
- Surat Kuasa (jika dikuasakan).
- KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan).
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.
- Bukti Pembayaran PBB.
- Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan).
- Bukti kepemilikan tanah (surat tanah).
- Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB.
- SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2).
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah).
- Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB).
- Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG).
- IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi (legalisir asli).
- Izin Mendirikan Bangunan lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan).
Untuk membuat IMB Bangunan Umum, Anda dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota administrasi, kemudian mengajukan formulir dan dokumen-dokumen di atas sebagai syarat IMB untuk kemudian diteliti dan dilakukan survei lokasi.
Setelah petugas melakukan survei, Anda akan diminta membayar retribusi sebagai syarat IMB sesuai perhitungannya lalu mendapatkan tanda bukti pembayaran yang selanjutnya diserahkan kembali ke loket PTSP untuk diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan. Anda akan mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan yang bisa diambil nantinya.
Selanjutnya, akan dipaparkan syarat IMB dan alur pengajuan Izin Mendirikan Bangunan untuk bangunan umum bertingkat 9 lantai atau lebih. Banyak kesamaan dengan syarat bangunan umum bertingkat sampai dengan 8 lantai, berikut daftar lengkapnya:
- Formulir Pendaftaran Izin Mendirikan Bangunan sebagai syarat IMB pertama.
- Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon
- Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir notaris
- Fotokopi PBB Tahun terakhir
- Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
- Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
- Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
- Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh konsultan,
- Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
- Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
- Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
- Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
- Surat Kuasa (jika dikuasakan).
Setelah Anda mempersiapkan berbagai dokumen di atas, kemudian berkas akan dimasukan dan disidangkan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK). Jika berkas lulus maka akan disidangkan kembali oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Perencanaan Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB).
Kemudian untuk biaya yang perlu dikeluarkan sama halnya dengan mengurus IMB rumah tinggal, yakni Anda akan diminta membayar retribusi lalu mendapatkan tanda bukti pembayaran sebagai berkas terakhir sebelum Izin Mendirikan Bangunan diterbitkan.
Contoh Surat Permohonan IMB
Sanksi Bangunan yang Tidak Punya IMB
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 39 tentang Bangunan Gedung, sanksi yang diterapkan berupa pembongkaran apabila bangunan:
- Tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki
- Dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung
dan/atau lingkungannya - Tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan
Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud, dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. Sehingga merujuk Pasal 7 ayat 1 diatur bahwa:
- Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
- Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
- Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
- Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.
Bangunan gedung yang dimaksud di sini memiliki fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara.
Demikian ulasan lengkap mengenai Izin Mendirikan Bangunan, mulai dari persyaratan yang perlu dipersiapkan, alur pengajuan, dan cara mengurusnya hingga pengajuan sampai diterbitkan. Semoga perencanaan properti Anda berlangsung dengan lancar, sehingga proses ke depannya seperti jual dan beli rumah mendapatkan harga yang terbaik di masa yang akan datang.
1 Komentar
Perbedaan IMB dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Monday, 5 Sep 2022
[…] satu yang harus diselesaikan yaitu izin bangunan atau yang biasa dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini dikeluarkan oleh kepala daerah bagi mereka yang ingin mendirikan, mengubah, […]