GUDANG CIREBON – Sertifikat tanah adalah dokumen yang menyatakan bukti kepemilikan sah di mata hukum atas tanah atau bangunan. Sering dikenal juga dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), jenis dokumen kepemilikan ini sangat kuat dan tidak memiliki batas waktu.
Karena kedudukannya yang tinggi, banyak orang mengincar properti dengan status SHM. Namun hati-hati, maraknya mafia tanah yang bisa memalsukan sertifikat tanah membuat Anda harus teliti memeriksa dokumen saat membeli properti.
Agar tidak tertipu, pastikan nama penjual sama seperti yang tertera pada sertifikat rumah dan cek keasliannya. Bagaimana cara cek sertifikat tanah? Pada artikel kali ini, tim GudangCirebon.com akan membahas cara cek sertifikat tanah. Berikut poin-poin pembahasannya:
- Melalui Aplikasi BPN Sentuh Tanahku
- Kantor BPN
- Situs BPN
- Peta BPN Online
Cara Cek Sertifikat Tanah Melalui Aplikasi BPN Sentuh Tanahku
Guna memudahkan masyarakat dalam mengecek berkas dan sertifikat tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak akhir 2019 telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diunduh melalui App Store (untuk pengguna apple) atau Google Play Store (untuk pengguna android), tidak sulit, inilah cara menggunakannya:
- Setelah download aplikasi Sentuh Tanahku buat akun lebih dulu dengan klik daftar/registrasi menjadi pengguna dengan alamat email yang aktif
- Masukkan username beserta kata sandi yang diinginkan
- Kamu akan mendapatkan link aktivasi yang dikirimkan ke emailmu, lalu klik tautan tersebut
- Tautan akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna, lalu klik opsi “aktivasi” untuk mengaktifkan akun
- Login untuk masuk ke aplikasi, dengan username dan password yang sudah kamu buat
- Setelah masuk, kamu bisa pilih layanan Cek Berkas BPN online
- Klik pada pilihan “info sertifikat” untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan
Cara mengecek tanah ada berbagai cara, namun saat ini cara online lebih banyak diminati. Jika Anda berencana membeli properti ada baiknya Anda mengecek status kepemilikan atau sertifikatnya tersebut. Berikut Tanah Darat Luas 1630 m2, Cocok untuk Gudang Distribusi Klik Disini
Cara Cek Sertifikat Tanah di Kantor BPN
Selain melalui aplikasi, Anda bisa langsung datang ke kantor BPN setempat. Cara cek sertifikat di kantor BPN sangat mudah dan prosesnya cukup cepat. Sebelum datang, pastikan membawa sejumlah dokumen persyaratan antara lain:
- Sertifikat tanah asli yang akan dicek
- Fotokopi KTP pemilik sertifikat
- Surat tugas atau kuasa dari PPAT pada pegawainya
- Form permohonan pengecekan sertifikat (tersedia di kantor BPN)
Setelah semua berkas lengkap, bawa ke loket yang tersedia untuk diperiksa oleh petugas. Jika petugas BPN tidak menemukan kejanggalan dan sertifikat dinyatakan asli maka dokumen akan diberikan cap sebagai bukti pemeriksaan lalu Anda membayar biaya administrasi sebesar Rp50,000.
Namun, bila keaslian sertifikat diragukan, maka dapat dilakukan proses plotting atau verifikasi keaslian sertifikat dengan teknologi GPS. Cara ini dilakukan untuk mengetahui posisi asli lahan dalam database peta pendaftaran BPN.
Apabila lokasi tanah pada sertifikat sesuai dengan plotting BPN, sertifikat bisa dinyatakan asli. Tapi, jika lokasinya tidak muncul, kemungkinannya lahan belum didaftarkan atau sertifikat bisa jadi palsu.
Di sisi lain, cara cek sertifikat tidak hanya melalui pemeriksaan petugas di loket, Anda bisa menggunakan mesin KiosK yang terletak di lobi atau ruang pelayanan kantor BPN. Selain cek sertifikat, Anda bisa mendapat berbagai informasi seperti pelayanan, syarat, jangka waktu penyelesaian, biaya, dan lainnya dengan lebih mudah.
Cara Cek Sertifikat Tanah via Situs BPN
Cara cek sertifikat dengan pergi langsung ke kantor BPN memang cepat dan mudah. Namun jika Anda tidak ada waktu luang, BPN juga menyediakan situs resmi yang bisa mempermudah pengecekan berkas. Anda cukup kunjungi website www.atrbpn.go.id melalui browser dan ikuti langkah berikut:
- Klik opsi “publikasi” lalu pilih “pengecekan berkas”
- Lengkapi data yang ingin kamu cari di kolom-kolom yang tersedia
- Klik “cari berkas”
- Setelah itu, data sertifikat beserta info kepemilikannya akan muncul di layar
Dijual Tanah Komersial di Jl. Yos Sudarso Indramayu, cocok untuk Usaha
Cara Cek Sertifikat Tanah via Peta BPN Online
Cara cek sertifikat dengan pergi langsung ke kantor BPN memang cepat dan mudah. Namun jika Anda tidak ada waktu luang, BPN juga menyediakan situs resmi yang bisa mempermudah pengecekan berkas. Anda cukup kunjungi website www.atrbpn.go.id melalui browser dan ikuti langkah berikut:
- Klik opsi “publikasi” lalu pilih “pengecekan berkas”
- Lengkapi data yang ingin kamu cari di kolom-kolom yang tersedia
- Klik “cari berkas”
- Setelah itu, data sertifikat beserta info kepemilikannya akan muncul di layar
0 Komentar